Oodlebit

KPU MENETAPKAN PRESIDEN TERPILIH

Komisi Pemilihan Umum merampungkan rekapitulasi Pemilu 2019. Bila tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh peserta Pemilu, maka KPU bisa menetapkan pemenang Pilpres tanggal 24 Mei 2019. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya memiliki waktu 3x24 jam usai pengumuman rekapitulasi. "Pengaduan sengketa itukan 3x24 jam jadi itungnya 21, 22, 23, 24 jadi KPU akan minta konfirmasi ke MK apakah ada pihak yangg lakukan gugatan. Kalau tidak ada maka segera kita tetapkan setelah dapat konfirmasi dari MK," kata Hasyim di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Namun, skenario bisa berubah bila mana dalam rentang waktu usai pengumuman didapati adanya gugatan ke MK. "Ikut sidang gugatan dulu sampai putusan MK, baru ditetapkan," kata Hasyim. KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di 34 provinsi pukul 01.46 WIB, Selasa (21/5/2019). Pengumuman ini dilakukan usai rapat pleno diskorsing 30 menit. KPU menyebut jumlah suara nasional sebanyak 154257601. Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85607362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68650239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional," ujar Komisioner KPU, Evi Novita Ginting, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.



0 Response to "KPU MENETAPKAN PRESIDEN TERPILIH"

Post a Comment

Silahkan berkomentar yang relevan dan jangan melakukan SPAM atau meninggalkan link hidup demi kebaikan dan terjamin keindahan dalam persahabatan.